HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD PENGGANTI ANTAR WAKTU FRAKSI GERINDRA 2025–2029, SEKDA SUBANG DORONG SINERGI DPRD DAN PEMERINTAH DAERAH USAI PELANTIKAN FOGGY SUBAGGIA




*SUBANG* - Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, S.IP., melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, yang digelar di Ruang Rapat Raripurna DPRD Kabupaten Subang. Senin (28/04/2025)

Rapat Paripurna kali ini membahas beberapa agenda, yaitu:

1. Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan tahun 2024–2029 dari Fraksi Partai Gerindra.



2. Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

3. Persetujuan penetapan perubahan Keputusan DPRD Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Propemperda Kabupaten Subang Tahun 2025.

Foggy Subaggia, S.H., resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Subang melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW), menggantikan Aceng Kudus, S.P., untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., yang sekaligus membacakan keputusan serta memimpin pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu.



Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., yang akrab disapa Kang Asep, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Foggy Subaggia, S.H., dari Fraksi Gerindra, atas dilantiknya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Subang melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW).

Kang Asep menekankan bahwa pelantikan ini menjadi awal bagi Foggy dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.



"Saya berharap agar Saudara dapat bekerjasama dan saling mendukung untuk mewujudkan Subang yang unggul, maju, dan kompetitif," ujar Kang Asep.

Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilaksanakan sebagai upaya untuk memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Subang.

"Sebagai anggota yang baru, tentunya perlu menyesuaikan diri mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pendoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan". jelasnya



DPRD mempunyai tugas membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dilakukan kepala daerah, dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. 

"Saya meyakini bahwa keberhasilan pembangunan di daerah salah satunya bergantung pada sinergitas antara pemerintah daerah dan DPRD". paparnya

Menutup sambutannya, Kang Asep selaku Sekda Subang, mengajak seluruh pihak untuk membangun sinergi yang harmonis agar seluruh program pembangunan dapat terlaksana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Subang.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir para Asda Lingkup Setda, Para Sahli, Para Kabag Lingkup Setda, Kepala OPD, pimpinan BUMD, TNI/Polri serta seluruh anggota Dewan dari setiap fraksi.

***
Previous Post Next Post

Contact Form