Kapolres Subang Tangkap Pelaku Penganiayaan Jurnalis Di Kandang Ayam




Subang - Kepolisian Resor Subang berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang, jurnalis yang terjadi di wilayah kecamatan Cijambe.
Lima orang pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas aksi kekerasan yang dilakukan terhadap korban saat sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Santanu melalui, kasat Reskrim polres Subang, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 13.30.WIB.Kejadian tersebut berlangsung di sebuah kandang ayam milik CV. Indah Mulyo Mandiri yang berlokasi di Dusun Cupetris Desa Sukahurip Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang. 

Korban diketahui bernama A.Hadi Hadrian (46) seorang jurnalis yang berdomisili di kawasan Subang Residence, saat kejadian korban tengah melakukan kegiatan peliputan di lokasi bersama rekannya.

Tanpa diduga lima orang pelaku yang telah diidentifikasi berinisial A.M.(21). Z.W.(21). CB(30) N. R (27) dan S. M. (20). Secara tiba-tiba menyerang korban dengan cara memukul dan menendang secara brutal hingga menyebabkan luka serius. 

"Motif sementara diduga dicipu oleh kesalahpahaman terkait aktivasi peliputan yang dilakukan korban di kandang ayam tersebut".
Ujar AKP Bagus Panuntun dalam keterangannya kepada media.

Sementara kejadian korban segera dilarikan ke RSUD Subang untuk mendapatkan perawatan intensif. 
Sementara itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya satu helai baju warna biru dan celana panjang hitam milik korban yang berlumuran darah.

Kelima pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke -  KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal tujuan tahun penjara. 

"Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap jurnalis di wilayah hukum kami. 
Tindakan ini sangat kami sesalkan dan kami pastikan proses hukum akan ditegakan.

D.Jekiw
Previous Post Next Post

Contact Form