SUBANG - Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi hadir untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pendidikan periode 2025-2030 kepada para anggota terpilih, acara ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati 1, pada Selasa (15/04/2025).
Dewan Pendidikan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 terkait Sistem Pendidika Nasional.
Aturan terkait Dewan Pendidikan juga diatur dalam pasal 8 dan pasal 56 ayat 1 UU.
Asisten Daerah I, Rahmat Effendi menyampaikan bahwa proses penyeleksian calon Dewan Pendidikan melewati Panitia Seleksi di bulan Januari, melalui tahapan mulai dari tes tertulis maupun wawancara yang diikuti sebanyak 30 peserta.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Subang atau yang akrab disapa Kang Akur mengucapkan selamat kepada Dewan Pendidikan yang terpilih periode 2025-2030 kepada 11 Dewan Pendidikan dan 3 Komite Etik.
Kang Akur juga berharap Dewan Pendidikan mampu berkolaborasi dengan baik, agar apa yang menjadi harapan Bupati dan Pemerintah Daerah berjalan dengan baik.
"Harapan Saya, kolaborasi antara Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan serta Pemerintah Daerah untuk membangun pendidikan yang hebat dan lebih baik lagi", ungkapnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Subang, Kabag Kesra Setda Subang beserta jajaran.
***
Tags
umum