PALU – Kasus dugaan pembongkaran bak air yang menyeret 12 warga Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, ke ranah hukum mendapat perhatian serius aparat kepolisian. Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge bersama kuasa hukum dari LBH Rakyat Sulteng melakukan silaturahmi dan dialog langsung dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Wakapolda Sulteng), Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, di ruang kerjanya, Senin (12/1/2026).
Pertemuan tersebut dilakukan menyusul laporan pihak perusahaan tambang galian C ke Polda Sulteng terhadap 12 warga yang dituduh terlibat pembongkaran bak air. Aliansi masyarakat menilai persoalan tersebut merupakan buntut dari konflik lahan dan aktivitas pertambangan yang dinilai merugikan warga.
Ketua Tim Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge dari LBH Rakyat Sulteng, Firmansyah C. Rasyid, S.H., didampingi advokat rakyat Agussalim, S.H. dan Mei Prawesty, S.H., mengatakan dialog berlangsung dalam suasana humanis dan terbuka.
