*JAKARTA* - Bupati Subang Reynaldy Putra Andita hadir dalam Rapat Monitoring Evaluasi dan Penyelesaian AGHT Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban di Jawa Barat, pada Kamis (07/05/2026) yang berlangsunh di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Rapat tersebut diinisiasi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen untuk membahas hambatan dalam pembangunan akses tol Patimban yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Subang.

Bupati Subang, Kang Rey yang hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Subang, menuturkan salah satu hambatan yang terjadi dalam proses pembangunan akses tol Patimban adalah oknum pengusaha tambang yang tidak mau mengikuti aturan yang telah ditentukan dalam Peraturan Bupati Subang No. 21 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang.

"Sudah ada komitmen tekrait jam operasional kendaraan besar melalui Peraturan Bupati namun ternyata pembatasan jam operasional dilanggar”jelasnya
Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa