Jakarta,,
Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengungkapkan bahwa TOC atau Transnational Organized Crime adalah hal yang paling berbahaya (Most Dangerous) dan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU) atau penangkapan ikan ilegal, tidak terlaporkan dan tidak diregulasi adalah hal yang paling mungkin/sering (Most Likely) terjadi di perairan Indonesia. Namun seringkali IUU tidak murni hanya penangkapan ikan tapi juga disertai dengan tindak kejahatan lainya seperti perbudakan, penipuan, perusakan lingkungan, penyelundupan, overfishing dan konflik, hal ini tentunya sangat berbahaya. Terlebih lagi kasus tertinggi yang terjadi diperairan Indonesia adalah IUU diikuti oleh kasus penyelundupan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Laksda Bakamla Bambang Irawan, S.E., M.Tr., Deputi Operasi dan Latihan (Opslat) Bakamla pada acara talkshow di @america, Jakarta, Kamis (08/06/2023).
Pemahamanan tentang penangkapan ikan illegal selama ini masih diartikan secara sempit yang pada kenyataanya kegiatan ini ternyata tidak selalu murni penangkapan ikan melainkan disertai beberapa pelanggaran hukum lainnya yang bahkan dikategorikan sebagai TOC. Gangguan kemanan ini menjadi tanggung jawab bersama tidak hanya Bakamla tetapi semua stakeholder yang terlibat untuk dapat menghentikan aksi IUU ini yang juga berdampak pada pangan (konsumsi dan permintaan pasar), turisme (penghidupan masyarakat pesisir terganggu/tersingkir, polusi), pelaku industri perikanan (persaingan) dan kecendrungan melanggar peraturan (kelemahan sistem mikro maupun makro, kolusi, korupsi dan politik luar negeri).
