Subang Cybernasa.com :

Terkait statement dari H.Aep Konsukur tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) di negara uing? ( mengutip dari tiktok ).Dalam statement nya bahwa BPD " tidak becus bikin Peraturan Desa ( Perdes) dan bila perlu bubarkan saja !

Kalau fakta  di lapangan di duga benar adanya seperti itu? Ini,sungguh sangat  ironis sekali di era sekarang Ini ?
Padahal dalam persyaratan saja calon BDd " ijasahnya minimal SMP dan maksimal SMA sederajat  normatifnya, untuk Persyaratan menjadi BPD?"

Sudah juga dilarang syarat menjadi BPD dari Aparatur Sipil Negara ( ASN),tapi tetap saja keukeuh ngotot ingin  jadi BPD  beraninya? Di negri konoha ada beberapa Desa ASN yang jadi ketua BPD lagi jabatannya.. hebat kan ?

Dari Sisi kepatutan sangat jelas melabrak aturan.Karena ASN tidak boleh jadi BPD ?
dan parahnya BPD tidak becus bikin Perdes...? apa tidak ada bintek Untuk BPD ?

Matak lieur kanu tuuuur  matak jangar kanu bincurang pan mun kieu mah keadaan BPD di negri konoha " ( red Sunda)?

Terus selama ini pada kemana BPD ? Apa kerjanya ? Lantas pertanggung jawaban Kepada rakyat ( BPD representasi rakyat )secara moral karena BPD dapat tunjangan atau gajih yang bersumber dari uang rakyat  gimana ?

Kalau benar apa yang selama ini rakyat  sering  dengar bernada  miring  terhadap kinerja oknum BPD ?

Jangan jangan benar faktanya, jika  oknum BPD itu hanya remotnya oknum kepala Desa ( kades) ?