Subang Cybernasa.com :
Terkait statement dari H.Aep Konsukur tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) di negara uing? ( mengutip dari tiktok ).Dalam statement nya bahwa BPD " tidak becus bikin Peraturan Desa ( Perdes) dan bila perlu bubarkan saja !
Kalau fakta di lapangan di duga benar adanya seperti itu? Ini,sungguh sangat ironis sekali di era sekarang Ini ?
Padahal dalam persyaratan saja calon BDd " ijasahnya minimal SMP dan maksimal SMA sederajat normatifnya, untuk Persyaratan menjadi BPD?"
Sudah juga dilarang syarat menjadi BPD dari Aparatur Sipil Negara ( ASN),tapi tetap saja keukeuh ngotot ingin jadi BPD beraninya? Di negri konoha ada beberapa Desa ASN yang jadi ketua BPD lagi jabatannya.. hebat kan ?
Dari Sisi kepatutan sangat jelas melabrak aturan.Karena ASN tidak boleh jadi BPD ?
dan parahnya BPD tidak becus bikin Perdes...? apa tidak ada bintek Untuk BPD ?
Matak lieur kanu tuuuur matak jangar kanu bincurang pan mun kieu mah keadaan BPD di negri konoha " ( red Sunda)?
Terus selama ini pada kemana BPD ? Apa kerjanya ? Lantas pertanggung jawaban Kepada rakyat ( BPD representasi rakyat )secara moral karena BPD dapat tunjangan atau gajih yang bersumber dari uang rakyat gimana ?
Kalau benar apa yang selama ini rakyat sering dengar bernada miring terhadap kinerja oknum BPD ?
Jangan jangan benar faktanya, jika oknum BPD itu hanya remotnya oknum kepala Desa ( kades) ?
