*SUBANG* - Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, S.IP., memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Implementasi Kebijakan Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan “T” Subang bagi kendaraan yang berusaha dan beroperasi di wilayah Kabupaten Subang.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati I, pada Selasa (28/10/2025).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat mengenai Peraturan Operasional Angkutan Kendaraan Barang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Surat Edaran bernomor 151/PM.06/PEREK tertanggal 23 Oktober 2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan ditujukan kepada seluruh Badan Usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di wilayah Jawa Barat.
Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa