SUBANG,-Bupati Subang H. Ruhimat mengadakan Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Subang di Aula Abdul Wahyan, Rumah Dinas Bupati. Rabu (3 November 2021).

Rapat yang di moderatori Oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat tersebut membahas berbagai hal terkait kajian yang telah dilakukan oleh tim Gugus Tugas Reforma Agraria mengenai prioritas penanganan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang ada di Kabupaten Subang.

Kepala bagian Tata Pemerintahan Setda Subang Wawan Hermawan S.STP, M.A.P mengatakan." Salah satu fokus yang menjadi prioritas penanganan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) oleh tim GTRA Kabupaten Subang yaitu lahan eks PTPN VIII yang telah habis masa HGUnya pada tahun 2002 seluas 12.598 hektar yang tersebar di 8 wilayah, diantaranya Cisampih (1.184 Ha), Jalupang (3.325 Ha), Cijengkol (1.400 Ha), Kasomalang (3.325 Ha), Cupunagara (1.118 Ha), Wanareja (495 Ha), Sumurbarang (715 Ha) dan Nagrak (2.377 Ha). Adapun total pengajuan TORA yang diupayakan oleh tim GTRA Kabupaten Subang untuk lahan eks PTPN VIII yang habis HGU nya sebesar 22,36%." Kata Wawan.

Hengky Sipayung Kasie Penataan Pemberdayaan (P2) BPN Kabupaten Subang dalam menyampaikan." Progres GTRA BPN berfokus kepada tanah timbul yang memikiki potensi. Tanah timbul tersebut berada di 2 Kecamatan yaitu di Kecamatan Blanakan yang terdiri dari Desa Muara, Desa Langensari serta Desa Jayamukti seluas 496,98 ha. Selain itu potensi Tanah timbul yang selanjutnya berada di Kecamatan Pusakanagara yaitu di Desa Patimban dengan luas 515,95 ha." Ujar Hengky.

Halaman:
U
Penulis: Unknown