Subang - Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H., menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan Kejaksaan Negeri Subang tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bupati II (RRB II), Rabu (8/10/2025).

Turut mendampingi Bupati Subang, Sekretaris Daerah H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., para Asisten Daerah, Staf Ahli, Kepala Bagian, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.


Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan tidak hanya berhenti pada penandatanganan kesepakatan semata, melainkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan keadilan restoratif di Subang.

“Kesepakatan ini bukan hanya sebatas di atas surat. Pemerintah daerah dan kejaksaan bersama-sama berkomitmen menjalankan prinsip restorative justice secara nyata, agar penanganan perkara tidak semata berujung pada pemidanaan, tetapi juga memberikan pemulihan bagi masyarakat sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Dr. Bambang.
Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa
× Preview Gambar