SUBANG - Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, S.IP didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting. Bertempat di Ruang Rapat Bupati II, pada Rabu (15/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Subang Kang Rey secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang mengenai Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kabupaten Subang.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, pertukaran data, serta optimalisasi pendapatan melalui pajak pusat dan daerah.
×

