Kuningan - Program Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sejak awal diposisikan sebagai fondasi administrasi modern. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menargetkan sistem identitas tunggal yang akurat dan aman. Namun, praktik di lapangan menunjukkan persoalan serius dalam perlindungan dan pengelolaan data kependudukan.
Kasus penyalahgunaan e-KTP terus meningkat. Data identitas warga digunakan tanpa izin untuk registrasi kartu SIM, pembukaan rekening, hingga pinjaman online ilegal. Fenomena ini mencerminkan kelemahan struktural. Sistem belum mampu menjamin keamanan data yang dihimpun secara masif oleh negara.
Dr. Sulaeman, M.Pd menyampaikan kritik tegas terhadap kondisi tersebut. Ia menilai bahwa pemerintah terlalu menekankan aspek digitalisasi, tetapi kurang serius dalam membangun sistem keamanan yang kuat. “Digitalisasi tanpa proteksi yang memadai hanya memindahkan risiko dari manual ke digital. Bahkan risikonya bisa lebih luas,” ujarnya.
×
