Subang - Kordinator arus bawah Andi L.Hakim yang biasa disapa (Andi Gondrong )
Memita Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabupaten Subang,harus segera memanggil
Bupati dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang berseteru untuk segera melakukan Klarifikasi yang pertama.
Perseturuan tersebut benar terjadi mekanisme pemanggilan oleh DPRD harus dilaksanakan melalui rapat dengar pendapat (RDP) atau rapat paripurna untuk mediasi atau meminta klarifikasi terkait permasalahan yang ada sebagai bagian dari fungsi pengawasan Dewan.Rabu (19/11/2025 ),Imbuhnya.
