Subang – Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana produksi dan peredaran pestisida palsu yang merugikan masyarakat, khususnya para petani.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang digelar pada Selasa, 7 April 2026, bertempat di Aula Patriatama Polres Subang, dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D.

Dalam keterangannya, Kapolres Subang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 30 Maret 2026. Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Subang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku.
Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa
× Preview Gambar