*SUBANG* - Menindaklanjuti berbagai macam aduan di media sosial terkait maraknya peredaran minuman keras (miras), Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, S.IP., melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik penjualan miras yang tak berizin. Sabtu malam (02/05/2026)
Kegiatan tersebut merupakan bentuk respons Pemerintah Daerah terhadap keluhan masyarakat, sekaligus upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang dilaksanakan bersama unsur Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam pelaksanaannya, Bupati Subang, Kang Rey meninjau sejumlah tempat yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin edar sesuai ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2015, di antaranya Pablo, BIC, D’John, dan M2M
