Subang CyberNasa - Dengan menjamurnya usaha depot air isi ulang di Kabupaten Subang membuat masyarakat harus teliti dan berhati-hati terhadap jasa pengadaan air minum isi ulang.
Sebab,depot air isi ulang diwajibkan untuk mendapatkan surat laik sehat dari Dinas Kesehatan / Sertifikat Uji Lab,sehingga air yang di perjual belikan betul-betul sehat dan layak untuk di konsumsi oleh konsumen atau pembeli.
Disayangkan para pengusaha Depot air isi ulang banyak yang mengabaikannya, bahkan masih banyak yang belum mendaftar dan memegang surat laik Sehat tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang menegaskan,“Kalau ada usaha depot air isi ulang, maka wajib laik sehat. Artinya wajib mendapatkan surat laik sehat, atau Sertifikat”, tegasnya.
