Info Kesehatan CyberNasa
Berdasarkan Peraturan menteri perdagangan Republik Indonesia (Permendag) RI Nomor 651/mpp/kep/10/2004 menyebutkan bahwa, Depot Air Minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen dilokasi Depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan Depot.
Kemudian Depot Air Minum dilarang memiliki "stock" produk air minum dalam wadah yang siap dijual. Depot Air Minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos.
Depot Air Minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.
