Subang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar mengungkap penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Kamis (14/07/2022).

Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy dan Kapolres Subang AKBP Sumarni membenarkan pengungkapan itu.

Pengungkapan perkara ini berawal dari ada informasi disampaikan masyarakat. Dari informasi tersebut, jajarannya melakukan penyelidikan dan gerebek tempat kejadian perkara (TKP) dan pada saat itu juga dilakukan penindakan, kemudian ditemukan satu mobil tanki (BULK) Pertamina milik Elpindo Reksa dengan plat nomor B 9154 UWX yang diduga mengangkut 20.000 kg gas elpiji sedang memindahkan gas ke dalam tabung penyimpanan yang berada di lokasi.

Lanjutnya, berdasarkan surat jalan elpiji sebanyak 20.000 kg diambil dari Kilang Eretan Kabupaten Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang.
Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa