Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pengusaha Perusahaan Perorangan Nasional (IP3N) agendakan program Legalisasi UMKM Pembuatan nomor izin berusaha (NIB) Kepada para anggota IP3N dan dimaksud untuk memberikan kenyamanan usaha bagi pelaku UMKM dengan memiliki NIB dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Sementara itu,Ketua Umum DPP Ikatan Pengusaha Perusahaan Perorangan Nasional (IP3N) ,Didit Sandra menjelaskan bahwa program pelayanan Gratis bagi pelaku UMKM yang tergabung dalam wadah organisasi pengusaha IP3N Khususnya bagi pelaku UMKM perorangan yang belum memiliki NIB dan IUMK.
"Legalitas pelaku UMKM ini sangat penting untuk menunjang kenyamanan mereka berusaha. Apalagi banyak bantuan pemerintah yang mensyaratkan pelaku UMKM memiliki NIB dan IUMK ini," imbuhnya.
Lanjut Didit, Pihaknya Agendakan Mulai Dari Provinsi Jawa Barat.Karena mayoritas anggota UMKM IP3N di Jawa Barat sangat banyak terlebih para UMKM tidak banyak yang memiliki NIB atau IUMK.
