Cybernasa Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Pengusaha Perusahaan Perorangan Nasional (IP3N) terus berkomitmen untuk membantu pemerintah dan masyarakat menyampaikan tentang
Fungsi lain dari Legalitas adalah agar perusahaan atau badan usaha dapat diakui oleh masyarakat. Legalitas yang dimiliki perusahan atau badan usaha harus sah menurut undang-undang dan peraturan. Perusahaan dilindungi dengan dokumen sah di mata hukum pada pemerintahan,sebut Ketum IP3N Mas Didit di Jakarta Selatan,Senin (04/09/2023).
Lanjut Mas Didit, UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun tahun 2021 tentang PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.Â
Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.
×
