Jakarta -Pemerintah mendorong perbankan bisa bekerja sama memberikan keringanan bagi UMKM dengan melakukan penghapusan kredit macet. Ini sesuai dengan amanat dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan (UU P2SK).
Ketum DPP IP3N Mas Didit Sandra mengatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan untuk mengimplementasikan hapus tagih kredit macet UMKM.Â
"Didit Menambah,Sebagai Bank BUMN , tentu BRI mendukung segala kebijakan yang berdampak positif terhadap pemberdayaan UMKM di Indonesia mudah mudahan hasil keputusan rapat nanti menyetujui dengan adanya program pro rakyat ," ujar Mas Didit , Selasa (18/7/2023).
