Cybernasa Sumedang - Dua pelaku penambangan ilegal pasir dan batu masing-masing HH dan U di lahan kas Desa Legok Kaler Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang berhasil diamankan Polisi dari Unit Reskrim Polres Sumedang serta Polda Jabar.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 480 juta selama penambangan 2 bulan akibat penambangan yang tidak beriman tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo membeberkan kronologis kejadian berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada aktivitas penambangan yang meresahkan warga, karena ada lahan pemakaman umum tergerus bahkan ada tengkorak manusia di temukan di lokasi penambangan.
