*SUBANG* - Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, S.IP., menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Semester II Tahun 2025 yang digelar di Aula Sari Alam Hot Spring and Resort, pada Kamis (29/01/2026).

Dalam laporannya, Drs. R. Memet Hikmat MW., CGCAE., menyampaikan bahwa dasar hukum pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja BUMD ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, khususnya Bab XIV Paragraf 3 Pasal 131 Ayat (1).

Ia menjelaskan bahwa mengacu pada Pasal 133 Ayat (1), pejabat pemerintah daerah yang melaksanakan fungsi pembinaan teknis BUMD memiliki tugas, antara lain melakukan pembinaan di bidang manajemen dan keuangan.

Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa
× Preview Gambar