Subang - Ditemui diruang kerjanya Rona Mairansyah Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Subang menuturkan Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.mengadakan program pembebasan sanksi administratif alias denda pajak daerah resmi digulirkan mulai Agustus hingga 30 September 2026.
Kebijakan insentif fiskal ini ditujukan langsung untuk meringankan beban para wajib pajak yang masih tercatat memiliki tunggakan masa lalu.Rabu ( 19/08/2026)
Pembebasan denda menyasar komoditas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga masa pajak tahun 2026, serta jenis pajak daerah lainnya untuk periode transaksi hingga Juli 2026.
Lewat program relaksasi ini, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran hanya berkewajiban menyetorkan nominal pokok pajaknya saja tanpa perlu memikirkan akumulasi denda keterlambatan.
