CIANJUR, Kompas. Sbs - H.Dadeng Saepudin merasa di fitnah atas pelaporan tamami imam santoso di polda jabar pada tanggal 25 juli 2022 atas dugaan tidak pidana pemalsuan surat dengan laporan polisi nomor: LP.B/488/VII/2022/SPKS/POLDA JABAR di tahan dari tanggal 9 desember 2025 di rutan polda jabar dan sekarang di lapas Cianjur sejak 23 februari 2026.
Melalui kuasa hukum nya Iyus Yusuf Djufrie, S.H saat di konfirmasi (21/04/2026) membeberkan fakta hukum terkait awal mula bahwa perkara H.Dadeng Saefudin terjadi dari adanya permohonan bersama petani penggarap dari masyarakat desa sukaresmi dengan mengajukan permohonan hak milik atas tanah Negara bekas HGU perkebunan Teh mariwati yang terletak di desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur kepada badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cianjur karena sudah di tinggalkan oleh pemegang Hak Guna Usaha nya yaitu PT Mutiara Bumi Parahyangan dan sudah tidak di perpanjang lagi sejak berakhir pada 15 Mei 1998.
Lanjutnya, Bahwa sesuai pasal 17 dan 18 peraturan pemerintah no 40 tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai tanah dimana di isyaratkan bahwa apabila berakhir jangka waktu hak guna usaha dan tidak dilakukan perpanjangan atau di perbaharui haknya maka hak guna usaha tersebut telah hapus dan di kembalikan ke Negara.
Atas dasar tersebut pada tanggal 17 juli 2007 H.dadeng bersama para petani mengajukan tanah garapan menjadi tanah hak milik dan dikabulkan oleh Negara sekitar tahun 2010 memalaui BPN Cianjur, ujar iyus.
