Subang - H. Engkus salah satu Wajib Pajak ( WP) yang mau melakukan Balik Nama / Mutasi dan Pemecahan Pajak Bumi dan Bangunan ke Bapenda Subang menuturkan bahwa ia sangat keberatan dengan adanya salah satu syarat untuk Balik Nama / Mutasi Wajib Pajak ( WP) dengan harus membayar Pajak terhutang melebihi dari 5 Tahun, kebetulan H. Engkus minta kebijaksanaan supaya dapat memperingan buat pembayarannya kalau bisa pembayarannya jangan lebih dari 5 Tahun Pajaknya Senin 3 Agustus 2026.

Pihak  Pelayanan Umum ( Yanum)  menjelaskan Syarat mutasi dan Pemecahan SPPT PBB-P2 di Bapenda Subang meliputi pengisian formulir SPOP/LSPOP, pelunasan tagihan pajak, serta penyerahan bukti identitas dan atas hak kepemilikan tanah.

Persyaratan Administrasi Umum Surat pengantar resmi dari pihak Desa atau Kelurahan.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon atau para pihak.

Fotokopi bukti kepemilikan tanah seperti Sertifikat, Akta Jual Beli, SPH, atau Surat Keterangan Tanah dari desa yang diketahui oleh Camat.
Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa
× Preview Gambar