SUBANG ,-Bupati Subang H. Ruhimat beserta pejabat Forkopimda Subang hadiri pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman Penanganan Sistem Lintas Informasi dan pengawasan Elektronik Terpadu (NASI LIWET) 4 lembaga penegakan hukum Subang di Kantor Kejaksaan Negeri Subang, Senin (18/10/2021)

Acara Penandantanganan MoU tersebut melibatkan 4 instansi penegak hukum terkait diantaranya Kejaksaan Negeri Subang, Pengadilan Negeri Kelas IB Subang, Kepolisian Resort Subang, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang.

Dalam sambutannya yang mewakili 4 instansi penegak Hukum penandatangan MoU Kepala Kejaksaan Negeri Subang I Wayan Sumertayasa SH, MH mengatakan." Layanan Nasi Liwet merupakan layanan yang berisi pertukaran data administrasi antar 4 instansi penegak hukum di Kabupaten Subang yang disediakan dalam rangka memberikan pelayanan penegakan hukum yang prima kepada masyarakat Subang. Layanan ini tidak akan dikenal tanpa diberi identitas maka dari itu diberikan sebuah identitas yang mengandung budaya lokal yaitu NASI LIWET." Katanya.

"Saya berharap semoga dengan adanya layanan NASI LIWET akan membantu mengatasi kendala penegakan hukum di Kabupaten Subang dan berharap acara ini bukan hanya seremonial belaka namun dapat membawa manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat Subang."Harapnya.
Halaman:
U
Penulis: Unknown