Subang ​– Upaya kriminalisasi terhadap produk jurnalistik kembali terjadi. Jurnalis Harun dari kantor berita triberita.com dilaporkan ke Polres Subang oleh pihak Heri Sopandi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan pidana ini, menurut Harun, mencederai semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mengabaikan peran Dewan Pers.
​Harun dengan tegas menyatakan bahwa jika tuduhan tersebut tidak terbukti, pihaknya siap mengajukan gugatan balik untuk melawan praktik pembungkaman pers.

​Klaim Kepatuhan Kode Etik Jurnalistik

​Dalam keterangannya, Harun menekankan bahwa laporan tersebut tidak memiliki dasar karena karya jurnalistik yang dipersoalkan telah dikerjakan secara profesional dan berimbang.
Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa