Subang CyberNasa - Dengan menjamurnya usaha depot air isi ulang di Kabupaten Subang membuat masyarakat harus teliti dan berhati-hati terhadap jasa pengadaan air minum isi ulang.Â
Sebab,depot air isi ulang diwajibkan untuk mendapatkan surat laik sehat dari Dinas Kesehatan / Sertifikat Uji Lab,sehingga air yang di perjual belikan betul-betul sehat dan layak untuk di konsumsi oleh konsumen atau pembeli.
Disayangkan para pengusaha Depot air isi ulang banyak yang mengabaikannya, bahkan masih banyak yang belum mendaftar dan memegang surat laik Sehat tersebut.
Terbukti di wilayah kecamatan Tanjungsiang kabupaten Subang Jurnalis CyberNasa berhasil menemukan Depot air isi ulang yang tidak memenuhi standar kesehatan,berdasarkan temuan disalah satu depot air galon isi ulang, airnya kotor dan di dalamnya berisi bintik nyamuk,"BB air galon masih utuh" dan telah diperlihatkan kepada pihak kepolisian Polsek Tanjungsiang.
