Subang Cyber Nasa
Demokrasi desa hari ini sedang diuji. Bukan di bilik suara, tapi jauh sebelumnya: di meja seleksi administrasi panitia Pilkades.

 Aturan Main Sudah Jelas, Tinggal Komitmen
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perbup Subang No. 18 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pilkades Serentak, dan Perda No. 2 Tahun 2026 tentang Desa, sudah mengatur dengan tegas. 

Ada beberapa desa di kabupaten Subang yang balondes lebih dari 5 orang 
Ketika jumlah calon lebih dari 5 orang, maka panitia tidak boleh "menyaring suka-suka". Penentu siapa yang lanjut adalah Tim Uji Kabupaten Subang yang bisa berasal dari dinas terkait atau unsur perguruan tinggi/dosen yang ditunjuk. 
Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa
× Preview Gambar