Soroti Potensi Plotingan dan Rekayasa Administratif, Publik Tuntut Transparansi Total Tim Uji Kabupaten
SUBANG, CYBER NASA – Demokrasi di tingkat desa di Kabupaten Subang hari ini sedang menghadapi ujian berat. Pertarungan sesungguhnya bukan lagi terjadi di dalam bilik suara, melainkan jauh sebelumnya: di atas meja seleksi administrasi panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Sorotan tajam tertuju pada desa-desa yang memiliki bakal calon kepala desa (balondes) lebih dari 5 orang. Fenomena membludaknya calon ini memicu kekhawatiran publik akan terjadinya kongkalikong dan gugurnya calon potensial akibat alasan administratif yang dicari-cari.
Aturan Main Sudah Jelas, Tinggal Komitmen
Secara regulasi, tata cara penyaringan sudah diatur dengan sangat tegas dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perbup Subang No. 18 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pilkades Serentak, dan Perda No. 2 Tahun 2026 tentang Desa.
Ketika jumlah calon melebihi 5 orang, panitia tingkat desa sama sekali tidak memiliki wewenang untuk "menyaring suka-suka". Penentu utama siapa yang berhak lolos ke tahap berikutnya adalah Tim Uji Kabupaten Subang, yang diisi oleh dinas terkait serta unsur akademisi/dosen perguruan tinggi yang ditunjuk.
Dalam posisi ini, panitia tingkat desa hanya memiliki dua tugas pokok:
Verifikasi Administrasi Seketat-ketatnya: Memeriksa kelengkapan berkas sesuai syarat formil yang objektif.
