Jakarta || Ikatan Pemuda Mahasiswa Konawe Utara–Jakarta (IPMKU Jakarta) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Jumat (9/1). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dan tuntutan atas dugaan praktik pertambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Kembar Emas Sultra (KES) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah agar segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang tersebut.


Penanggung jawab aksi, Pandi Bastian, dalam orasinya menegaskan bahwa PT KES diduga telah melakukan aktivitas pertambangan secara masif tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Padahal, kewajiban penyusunan dan pengesahan RKAB secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap pemegang izin usaha pertambangan menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan rencana kerja yang disetujui pemerintah.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Kembar Emas Sultra. Ada dugaan kuat perusahaan ini menjalankan operasi pertambangan tanpa RKAB yang disahkan oleh Kementerian ESDM,” tegas Pandi Bastian di hadapan massa aksi.
Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa
× Preview Gambar