Subang CyberNasa : Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni S.Sos, M.Si menghadiri dan membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Gratifikasi dari KPK untuk OPD dan Kecamatan, bertempat di Ruang Rapat Bupati II, Rabu 15 Juni 2022. 

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni atau yang biasa dipanggil Kang Asep menyampaikan selamat datang di Kabupaten Subang kepada Kasatgas Pengendalian Gratifikasi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK beserta jajarannya. 

Kang Asep menyampaikan, berkaitan dengan kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Subang berkeinginan untuk pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Subang dapat bersih dari korupsi, nepotisme dan sebagainya. Di samping dukungan secara kebijakan, Bupati Subang dan pemerintah Kabupaten Subang telah menuangkan beberapa regulasi yakni terbentuknya Unit Pengendalian Gratifikasi yang tertulis dalam Keputusan Bupati Subang no.04//2 Kep.34 IRDA.2021 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Subang. Kang Asep berharap, dalam sosialisasi tersebut terdapat pemahaman yang sama baik itu Aparatur Sipil Negara maupun masyarakat timbul kesadaran untuk bisa menghindari gratifikasi. 

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Subang Drs. R. Memet Hikmat, menyampaikan kegiatan ini merupakan arahan secara langsung dari KPK dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap Gratifikasi. Sehingga dapat membedakan apa itu gratifikasi, dan sebagainya yang berhubungan dengan ASN dan pejabat yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam bentuk bimbingan teknis, dan monitoring, evaluasi dan implementasi. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini kepala OPD dapat memahami akan arti Gratifikasi. 
Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa