SUBANG – Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi (Kang Akur) menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Selasa (6/5/2025), yang digelar di Ruang Rapat DPRD Subang.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman dan didampingi oleh Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna serta Wakil Ketua III Udaya Romantir.


Selain penyampaian Nota Pengantar oleh Wakil Bupati Subang, Rapat Paripurna juga membahas dua agenda lainnya, yaitu:
1. Penjelasan Pimpinan Komisi IV DPRD atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa
× Preview Gambar