*SUBANG* - Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., secara resmi membuka Kegiatan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2026, yang bertempat di Lembah Ciater Resort, Rabu (17/06/2026)
Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2027 Tentang Manajemen PNS J.O Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah;
4. Keputusan Bupati Subang Nomor 8 00.1.1/Kep.313-bkpsdm/2026 Tanggal 15 Juni 2026 Tentang Panitia Seleksi Kegiatan Uji Kompetensi Dan Evaluasi Kinerja Dalam Rangka Mutasi/Rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang;
