Subang CyberNasa :Kapolres Subang AKBP.Sumarni Himbau Warga Masyarakat Tidak Gunakan Kendaraan Bak Terbuka Atau Kendaraan Pengangkut Barang Untuk Berwisata.

Tidak menutup kemungkinan libur lebaran warga masyarakat banyak menggunakan kendaraan pengangkut barang atau Bak yang terbuka untuk mengangkut orang yang akan bepergian berwisata di Libur lebaran

Hal ini tentunya sangat berbahaya dikarenakan sudah menyalahi aturan bahwa mobil pengangkut barang tidak di perbolehkan untuk mengangkut manusia mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tertulis bahwa mobil bak tergolong sebagai mobil barang.
Istilah ini dapat kita temukan dalam Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis: (a). sepeda motor; (b). mobil penumpang; (c). mobil bus; (d). mobil barang; dan (e). kendaraan khusus.
Lebih spesifik, yang dimaksud mobil barang dalam PP Kendaraan adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian, atau seluruhnya untuk mengangkut barang bukan untuk mrngangkut orang.(Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan).
Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa