Subang - Kepolisian Resor Subang berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang, jurnalis yang terjadi di wilayah kecamatan Cijambe.
Lima orang pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas aksi kekerasan yang dilakukan terhadap korban saat sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Santanu melalui, kasat Reskrim polres Subang, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 13.30.WIB.Kejadian tersebut berlangsung di sebuah kandang ayam milik CV. Indah Mulyo Mandiri yang berlokasi di Dusun Cupetris Desa Sukahurip Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang. 

Korban diketahui bernama A.Hadi Hadrian (46) seorang jurnalis yang berdomisili di kawasan Subang Residence, saat kejadian korban tengah melakukan kegiatan peliputan di lokasi bersama rekannya.

Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa