Subang CyberNasa : Bupati Subang H. Ruhimat didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menyerahkan Petikan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Jabatan Fungsional Guru Tahap 2 Formasi Tahun 2021 Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, di Aula Pemda Subang Senin 27 Juni 2022.
Kepala BKPSDM Subang Drs. H. Cecep Supriatin, M.Si mengungkapkan penerima SK P3K Jabatan Fungsional Guru Tahap 2 Formasi Tahun 2021 berjumlah 739 orang dengan rincian guru SMP 528 orang, dan guru SD 211 orang, yang tersebar di 6 titik lokasi, 5 lokasi lainnya adalah Aula Puri Kitri Cadika, BKPSDM, Gedung PGRI Subang, SMKN 1 Subang, dan SMPN 1 Subang.
“Subang termasuk yang terbanyak di Jawa Barat, sebagai perhatian pak Bupati, pak Wakil dan pimpinan Pemkab Subang kepada tenaga guru. Kami bekerja setiap minggunya agar semua proses penerimaan hingga penyerahan SK dapat terlaksana sebaik-baiknya, dan rampung sebelum bulan Juli.”
Cecep pun kembali menegaskan seluruh proses penerimaan tidak dipungut biaya. Sesuai dengan amanat Bupati Subang untuk rotasi mutasi dan promosi Zero Rupiah.
