PALU – Kasus hukum yang menyeret warga Desa Torete, Kabupaten Morowali, kian menyita perhatian publik. Empat warga Torete kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dilaporkan pihak perusahaan tambang nikel atas dugaan isu SARA dan pembakaran kantor perusahaan.
Kasus Torete tersebut berujung pada penangkapan dan penahanan empat warga di Polres Morowali. Merespons situasi itu, perwakilan masyarakat Desa Torete bersama keluarga warga yang ditahan, didampingi kuasa hukum dari LBH Rakyat Sulawesi Tengah, mendatangi Markas Polda Sulteng untuk bersilaturahmi dan berdialog langsung dengan Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Senin (12/1/2026).
Tim Kuasa Hukum warga Torete, Firmansyah C. Rasyid, S.H., didampingi Advokat Rakyat Agussalim, S.H. dan Mei Prawesty, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah memaparkan kronologis pokok persoalan yang melatarbelakangi kasus Torete kepada Wakapolda Sulteng.
Menurut Firmansyah, keluarga warga yang ditahan juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang berkembang di ruang publik, terutama terkait dugaan isu yang dikaitkan dengan profesi tertentu. Ia menegaskan bahwa kasus Torete tidak berkaitan dengan profesi apa pun, melainkan murni konflik sosial dan agraria yang belum terselesaikan, mengakibatkan tindak pidana pembakaran kantor.
