*Subang, 18 Juni 2026* – *Komunitas Penikmat Kopi Hitam - KPKH Subang* resmi melayangkan Surat Terbuka No. 02/KPKH-SUBANG/VI/2026 kepada Bupati Subang, Ketua DPRD, dan seluruh Kepala OPD. Isinya: desakan penghentian sementara proyek infrastruktur APBD TA 2026 yang diduga menggunakan material galian C tanpa izin resmi.

"Ini bukan soal jalan bolong. Ini soal pidana. APBD miliaran rupiah rakyat Subang jangan dipakai buat nampung pasir-batu bodong," tegas Pram P.Q, Kamis 18/6.

*DASAR HUKUM YANG DIPAKAI KPKH:*
1. *UU 3/2020 Minerba Pasal 158*: Menambang tanpa IUP/IUPK = pidana 5 tahun penjara + denda maksimal Rp100 miliar.
2. *Perpres 16/2018 PBJ Pasal 50(4)*: PPK wajib tolak material tanpa asal-usul + SNI. Jika dibayar = lalai wewenang.
Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa