Jakarta - Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya berakhir tragis pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Ratusan orang tewas usai pertandingan yang dimenangkan oleh Persebaya tersebut. Pemicu tewasnya ratusan orang itu diduga sesak nafas dan panik akibat gas air mata yang ditembakan oleh polisi ke tribun penonton. Hal ini pun kemudian memancing perdebatan, tentang aturan resmi FIFA soal penggunaan gas air mata di dalam stadion.
FIFA Larang Penggunaan Gas Air Mata dan Senjata Api
Mengutip dokumen ‘FIFA Stadium Safety and Security’, diketahui terdapat larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 19 Nomor b tentang Pitchside stewards, yang berbunyi “No fi rearms or “crowd control gas” shall be carried or used” (Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau 'gas pengendali massa').
Selain itu dalam dokumen keselamatan dan keamanan tersebut juga memuat aturan lain, yakni posisi petugas medis dan polisi saat berlangsungnya pertandingan. Kemudian, petugas tidak langsung memakai tameng atau masker untuk kondisi tertentu serta aturan jumlah petugas lapangan dan/atau petugas polisi yang berjaga.
×
