KENDARI – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari telah melaksanakan rangkaian penyelidikan terhadap dua unit kapal tunda dan tongkang hasil penindakan KRI Bung Hatta-370 dalam kegiatan patroli keamanan laut di Perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.
Kedua kapal tersebut awalnya diduga melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel tanpa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa muatan berasal dari PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS), perusahaan yang sebelumnya telah dikenai tindakan penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Unsur dugaan pelanggaran lain yang ditemukan adalah pergerakan kapal dari Jetty PT. DMS menuju area lego jangkar diduga tanpa di lengkapi Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), ketidakhadiran nahkoda saat olah gerak, serta tidak ditemukannya dokumen kapal dan muatan pada saat pemeriksaan oleh KRI Bung Hatta-370.
Setelah serah terima barang bukti, Lanal Kendari bersama Dinas Hukum Angkatan Laut melaksanakan pemeriksaan dan penyelidikan selama 11 hari terhadap dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh ke 2 kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut disampaikan bahwa PT. DMS telah menyatakan kesediaannya menyelesaikan denda administratif atas kegiatan reklamasi tanpa ijin (yang masih dalam proses pengurusan dokumen PKKPRL di KKP), sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Komitmen Nomor 85/DMS-SPK/KEM/VII/25 tanggal 2 Desember 2025. Dengan terpenuhinya komitmen tersebut, aspek pelanggaran reklamasi dinyatakan bersifat administratif.
×

