Morowali - Penyidik Polres Morowali melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dilayangkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, terkait laporan Sukardin Panangi salah seorang warga desa Buleleng terhadap Arlan tokoh pemuda desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Hal itu diketahui berdasarkan Surat SPDP yang dilayangkan Polres Morowali tertanggal 6 November 2025, Nomor : SPDP/62/XI/2025/Satreskrim/Polres Morowali/Polda Sulawesi Tengah dengan klasifikasi biasa, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Berdasarkan surat tersebut, diketahui Polres Morowali dalam mengambil langkah hukum merujuk pada, Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Pasal 16 Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 

Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa