Subang CyberNasa - Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, melaunching Computer Security Incident Response Team atau Subang-CSIRT yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kamis (8/12).
Kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE, Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital, Peraturan Kepala Daerah Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun  2020 dan Surat Keputusan Bupati Subang Nomor KI.03.05/KEP.517-Diskominfo/2022 tentang Tim Tanggap Insiden Keamanan Siber Pemerintah Kabupaten Subang.
Selain itu, tercatat sebanyak 2,8 juta serangan siber yang ditemukan hingga November 2022.
Kepala Diskominfo Kabupaten Subang, dr. Dwinan Marchiawati mengucapkan terima kasih kepada bidang siber dan sandi negara serta berbagai pihak yang telah memberikan bantuan sehingga acara tersebut dapat terlaksana dengan baik.
