Subang Cybernasa 
Kita melihat persoalan  Guru Mansur  mengutip pernyataan  penasehat hukumnya guru Mansur  di medsos  

dalam tayangan di medsos menyatakan bahwa hakim tidak mempertimbangkan saksi saksi lain  saksi yang  dua dari Muas walaupun di hadirkan di persidangan tapi tidak di jadikan pertimbangan  majelis hakim keterangan saksi lain itu hanya di jadikan keterangan Testimoni audito  tidak ada relepansinya keterangan   saksi satu menyebut mengetahui dari temanya  tentang pelecehan, berarti saksi itu tidak mengalami sendiri  ( karena taunya dari orang lain ) dan saksi yang satunya lagi menyebut melihat di tarik  jilbabnya saja 
,tapi  semua keterangan saksi sudah di klaripikasi  oleh Mansur  di dalam persidangan,  guru Mansur mengklaripikasi  dari keterangan saksi  apa yang  lakukan   Mansur menegur  si anak itu, karena terbalik memakai jilbabnya  , 
Saksi  yang di sumpah  dan hadir di persidangan yaitu namanya  Lamulade adalah Guru  yang mengajar  di SD dua ( 2 ) Konawe , dalam medsos penasehat hukum Mansur  mengatakan hakim  menjatuhkan hukuman ponis 5  ( lima tahun) tahun terhadap terdakwa guru Mansur 
dasar pertimbanganya putusanya yaitu dari keterangan saksi saksi korban     ( sumber  medsos  Tiktok persi penasehat hukum guru Mansur) 
Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa
× Preview Gambar