Subang Cybernasa
Kita melihat persoalan Guru Mansur mengutip pernyataan penasehat hukumnya guru Mansur di medsos
dalam tayangan di medsos menyatakan bahwa hakim tidak mempertimbangkan saksi saksi lain saksi yang dua dari Muas walaupun di hadirkan di persidangan tapi tidak di jadikan pertimbangan majelis hakim keterangan saksi lain itu hanya di jadikan keterangan Testimoni audito tidak ada relepansinya keterangan saksi satu menyebut mengetahui dari temanya tentang pelecehan, berarti saksi itu tidak mengalami sendiri ( karena taunya dari orang lain ) dan saksi yang satunya lagi menyebut melihat di tarik jilbabnya saja
,tapi semua keterangan saksi sudah di klaripikasi oleh Mansur di dalam persidangan, guru Mansur mengklaripikasi dari keterangan saksi apa yang lakukan Mansur menegur si anak itu, karena terbalik memakai jilbabnya ,
Saksi yang di sumpah dan hadir di persidangan yaitu namanya Lamulade adalah Guru yang mengajar di SD dua ( 2 ) Konawe , dalam medsos penasehat hukum Mansur mengatakan hakim menjatuhkan hukuman ponis 5 ( lima tahun) tahun terhadap terdakwa guru Mansur
dasar pertimbanganya putusanya yaitu dari keterangan saksi saksi korban ( sumber medsos Tiktok persi penasehat hukum guru Mansur)
×

