Subang  Cybernasa - Dinas Pendidikan Kabupaten Subang turun gunung terkait beredarnya pemberitaan pemilihan Komite Sekolah SDN Sukarahayu,Kecamatan Subang Kabupaten Subang,yang dipandang pemerhati pendidikan dan unsur pendidikan beserta orang tua siswa tidak melakukan aturan Permendikbud nomer 75 tahun 2016, sehingga hal ini sangat mencoreng dunia pendidikan Kabupaten Subang .

Padahal Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,sesuai dengan peraturan tersebut, komite sekolah dipilih melalui rapat orang tua/wali murid yang kemudian ditetapkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.

Alasan mendasar pelaksanaan  pemilihan Komite di sekolah SDN Sukarahayu tidak melibatkan rapat orang tua siswa dan tidak ada pemberitahuan hal tersebut  menuai kecewa para orang tua siswa.

Sehingga menurut sebagian orang tua siswa merasa sangat tidak dihargai terkesan tidak penting dan tidak ada apa-apanya.

"Padahal Kepala SDN Sukarahayu baru menjabat beberapa minggu,disayangkan sudah menjadi permasalahan,seperti, program renang yang konon biaya renang sangat mencekik leher orang tua siswa,"ucap orang tua siswa.

"Hal ini meminta dan mendesak pihak. Dinas pendidikan kabupaten Subang harus lebih peka memilih dan meninjau penempatan pigur seorang Kepala Sekolah tersebut,"kata Beny sebagai orang tua siswa  kepala awak media Cibernasa Jumat (22/12/2023).

Ditambahkannya,Permendikbud harus dijadikan landasan untuk mengikuti aturan yang mengandung kriteria pemilihan komite yang tertuang di Permendikbud tersebut, seharusnya seorang Kepala Sekolah itu sudah lebih mengerti dan lebih banyak pengetahuan di bandingkan orang tua siswa yang awam,dibandingnya.

"Kalau saja SDN Sukarahayu seperti ini, dikhawatirkan akan lebih terpuruk kualitas pendidikan,"ujarnya.