POSO — Pengadilan Negeri Poso Kelas IB menunda sidang praperadilan perdana yang diajukan empat warga Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. Penundaan dilakukan lantaran pihak termohon, Polres Morowali, tidak hadir dalam sidang yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026.
Sidang praperadilan tersebut dipimpin hakim tunggal Andri Natanael Partogi, SH, MH. Dalam persidangan, hakim menyatakan ketidakhadiran termohon menjadi dasar penundaan sidang dan memerintahkan pemanggilan ulang.
“Karena pihak termohon tidak hadir, maka sidang praperadilan ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 2 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak termohon,” ujar hakim Andri di ruang sidang Pengadilan Negeri Poso.
Empat warga Desa Torete yang mengajukan permohonan praperadilan tersebut masing-masing Arlan Dahrin, Royman M. Hamid, Asdin, dan Ayudin. Mereka didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) yang tergabung dalam Front Pengacara Rakyat Sulawesi Tengah (FPR-ST).
×

