SUBANG,-Bupati Subang H. Ruhimat menandatangani Nota Kesepahaman Penyebaran Informasi Pengembangan Aplikasi dan Sidang Keliling Pengadilan Negeri Subang Kelas 1B dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang di Subang Comand Center (SCC) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Subang, Senin (20/9/2021).
Pelaksanaan Kegiatan tersebut telah sesuai dengan terbitnya Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi awal dari salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada publik melalui kemudahan mengakses informasi yang merupakan suatu keniscayaan bagi suatu lembaga.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pun menerbitkan aturan internal tentang arti pentingnya keterbukaan informasi di pengadilan sesuai dengan amanat dan juga untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan.
