Kuningan - Pemerintah Kabupaten Kuningan terus memperkuat implementasi pemberlakuan ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (MDTU) sebagai bagian dari penguatan pendidikan keagamaan dan pembangunan karakter generasi muda. Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Daerah, Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, serta jajaran DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Hukum, unsur Kemenag, Disdikbud, serta pengurus FKDT Kabupaten Kuningan. Pembahasan difokuskan pada percepatan implementasi ijazah MDTU sebagai salah satu persyaratan masuk SMP dan MTs di Kabupaten Kuningan.

Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2008 sebagai dasar hukum penyelenggaraan pendidikan diniyah di Kabupaten Kuningan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana menegaskan perlunya langkah cepat melalui instruksi bupati atau surat edaran agar implementasi kebijakan dapat segera berjalan secara efektif di lapangan.

“Saya ingin ada akselerasi berupa instruksi bupati atau surat edaran terkait persyaratan ijazah MDTU untuk masuk SMP maupun MTs agar segera direalisasikan,” tegasnya.
Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa