Subang Cybernasa 
Dalam konteks ini,Camat Kecamatan Tanjungsiang memiliki hak  
untuk mengusulkan calon pengganti kepada Bupati / wali kota.

Hak camat tersebut  tertuang dalam 
Undang undang tentang desa  no 3 th 2024  pasal 39 ayat 1  kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Jika Kades meninggal,maka proses penggantian akan dilakukan sebagai berikut 
Halaman:
C
Penulis: Cyber Nasa
× Preview Gambar